Selamat Datang!

SIM-PAK Jatim


Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit di wilayah Jawa Timur akan memfalisitasi tiga jenis pengguna dengan lebih mudah.

SIMPAK Jatim HANYA untuk kenaikan pangkat :

  • Golongan 1: 1a ke 1b, 1b ke 1c, 1c ke 1d
  • Golongan 2: 1d ke 2a, 2a ke 2b, 2b ke 2c, 2c ke 2d
  • Golongan 3: 2d ke 3a, 3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d
  • Golongan 4: 3d ke 4a, 4a ke 4b


Pelajari selengkapnya

TENTANG PAK

Pemerintah telah menetapkan produk hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan informasi dari Pusat Data Dinas Pendidikan Jawa Timur tercatat 417.956 guru sekolah dasar dan sekolah menengah dari berbagai wilayah kabupaten/ kota di Jawa Timur.



UNSUR UTAMA

Tata cara penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS


Pendidikan

Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing.

Proses Belajar Mengajar (PBM)

Termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.

Pengembangan Profesi

Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.