BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN II S.D GOLONGAN IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT
BENDEL I
- Print Out lembar pendaftaran On line.
- Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
- a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
- c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
- e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
(Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung).
- Surat Pengantar dari Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.
- Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy DP3/ Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)/ Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
- Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.
- b. Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.
(Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).
- Foto Copy Sertipikat Pendidik (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
Catatan :
Bagi yang mengusulkan jabatan pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut :
- Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
- Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy STPPL Induksi, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK CPNS, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK PNS, dilegalisir Kepala Sekolah.
BENDEL II
- Print Out lembar pendaftaran On line.
- Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul apelan.
- Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
- a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
- c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
- e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
(Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung).
- Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
Foto Copy Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (format 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:
- 7.1. Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertipikat, dilegalisir Kepala Sekolah.
- 7.2. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan (Buku 4).
- 7.3. Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.
- Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.
- Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.
- Daftar Riwayata Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf BALOK.
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).
Catatan :
- Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter:
- a. Berkas usulan apelan berwarna merah.
- b. Berkas usulan baru berwarna biru.
- c. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.
PENTING
- PENGUSUL BARU MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I, DAN BENDEL II (LENGKAP).
- PENGUSUL APELAN MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I (LENGKAP), SEDANG BENDEL II (NOMOR: 4, 5, 6, 7, 8) ADALAH BERKAS/ BUKTI FISIK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENAMBAH NILAI ANGKA KREDIT YANG KURANG (BERKAS YANG SUDAH DINILAI TIDAK PERLU DILAMPIRKAN).