RUNDOWN PROSES PENILAIAN ANGKA KREDIT


  1. Guru menyiapkan berkas-berkas usulan seperti yang telah ditentukan.
  2. Guru Melakukan Pengentrian Data di web SIM-PAK, setelah itu guru mendapatkan Printout Lampiran Nomor urut pengusul.
  3. Lampiran No Urut Pengusul digabungkan dengan berkas-berkas yang akan diusulkan (diletakkan diatas sendiri sebagai identitas berkas), langsung dikirim ke cabang dinas masing-masing untuk dilakukan verifikasi pada hari berikutnya.
  4. Cabang dinas sudah mulai menerima usulan berkas.

LAMPIRAN SURAT


BERKAS USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN II S.D GOLONGAN IV/A UNTUK KENAIKAN PANGKAT


BENDEL I

  1. Print Out lembar pendaftaran On line.
  2. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    • a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    • b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
    • c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    • d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
    • e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung).
  3. Surat Pengantar dari Kepala Cabang Dinas. Pendidikan Wilayah Kabupaten/ Kota setempat.
  4. Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), diligalisir Kepala Sekolah.
  5. Foto Copy DP3/ Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)/ Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  6. Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, dilegalisir Kepala Sekolah.
  7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir, dilegalisir Kepala Sekolah.
  8. Foto Copy SK Mutasi (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
  9. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir), dilegalisir Kepala Sekolah.
  10. Foto Copy SK Impassing PAK (apabila sudah ada), dilegalisir Kepala Sekolah.
  11. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  12. Bila mengajukan penilaian Ijazah Baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Bagi yang biaya mandiri, melampirkan foto copy Surat Ijin Belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah.
    • b. Bagi yang Tugas Belajar, melampirkan foto copy Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.
    (Huruf a dan b, dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah).
  13. Foto Copy Sertipikat Pendidik (bila ada), dilegalisir Kepala Sekolah.

Catatan :

Bagi yang mengusulkan jabatan pertama, harus ditambah kelengkapan sebagai berikut :

    1. Foto Copy Ijazah yang dipakai dasar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
    2. Foto Copy STTPL Prajabatan, dilegalisir Kepala Sekolah.
    3. Foto Copy STPPL Induksi, dilegalisir Kepala Sekolah.
    4. Foto Copy SK CPNS, dilegalisir Kepala Sekolah.
    5. Foto Copy SK PNS, dilegalisir Kepala Sekolah.

BENDEL II

  1. Print Out lembar pendaftaran On line.
  2. Asli Surat Penolakan Hasil Penilaian dari Dinas Kabupaten/ Kota/ Provinsi bagi Pengusul apelan.
  3. Kelengkapan DUPAK terbaru dengan format baru, sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal : 6 Mei 2010, terdiri dari:
    • a. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
    • b. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu.
    • c. Lampiran III : Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    • d. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru.
    • e. Lampiraan V : Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
    (Huruf a, b, c, dan d, ditandatangani atasan langsung).
  4. Bukti fisik Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan yang dilaksanakan sesuai masa penilaian yang diajukan, dibuktikan dengan:
    Foto Copy Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (format 1a-1b-1c-1d) setiap tahun, dilegalisir Kepala Sekolah.
  5. Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semester, dilegalisir Kepala Sekolah.
  6. Foto Copy SK Tugas Tambahan Tertentu, dilegalisir Kepala Sekolah.
  7. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut:
    • 7.1. Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertipikat, dilegalisir Kepala Sekolah.
    • 7.2. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan, sesuai kaidah penulisan (Buku 4).
    • 7.3. Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan (Buku 4) ditandatangani Kepala Sekolah dan/ atau Lembaga yang terkait.
  8. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/ atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung.
  9. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.
  10. Daftar Riwayata Hidup (DRH) ditulis tangan, menggunakan huruf BALOK.
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP).

Catatan :

  1. Pengajuan Penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Masing-masing dibuat 1 (satu) berkas, dimasukkan dalam map snelhecter:
    • a. Berkas usulan apelan berwarna merah.
    • b. Berkas usulan baru berwarna biru.
    • c. Berkas usulan PAK Pertama/ Fungsional berwarna kuning.

PENTING

  1. PENGUSUL BARU MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I, DAN BENDEL II (LENGKAP).
  2. PENGUSUL APELAN MENYERAHKAN BERKAS BENDEL I (LENGKAP), SEDANG BENDEL II (NOMOR: 4, 5, 6, 7, 8) ADALAH BERKAS/ BUKTI FISIK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENAMBAH NILAI ANGKA KREDIT YANG KURANG (BERKAS YANG SUDAH DINILAI TIDAK PERLU DILAMPIRKAN).